Rampas Senjata Polisi, Dua Pebalap Dituntut 1,5 Tahun

(Dutabalinews.com),Gede Dimas Nanda Diarizky dan Diky Daefrianta yang nekat merampas senjata milik anggota Polisi Sektor Denpasar Selatan, karena tidak terima dibubarkan kegiatan balap liarnya, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Lanang Suyadnyana dalam sidang Senin (19/8/2019) di PN Denpasar yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Kawisada itu menilai perbuatan terdakwa terbukti melawan petugas atau pejabat yang menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum.

“Terdakwa menghalangi petugas kepolisian yang memiliki surat perintah tugas dari Komandannya di Polsek Denpasar Selatan untuk membubarkan aksinya,” ucap jaksa.

Keduanya ditangkap karena membantu temannya Imanuel Prayoga Pratama (DPO) yang saat itu bersama saksi Eko Saputra sedang adu jotos dengan dua anggota polisi yang ingin membubarkan aksi balapan liar pada 12 April 2019, pukul 03.00 Wita.

Ketika saksi polisi, Nyoman Alit dan Kadek Rudy yang ingin menangkap teman terdakwa bernama Imanuel karena melakukan aksi memecahkan kaca mobil milik polisi di Jalan Kertha Petasikan, Denpasar saat membubarkan aksi balapan liar itu.

Kedua terdakwa lantas ikut membantu temannya Imanuel yang hendak ditangkap dan telah ditembak kakinya oleh petugas karena melawan.

Karena melihat temannya (Imanuel) tertembak, kedua terdakwa lantas merebut senjata milik polisi dan mengancam anggota polisi yang bertugas dengan menggunakan pistol agar membawa temannya (Immanuel) ke rumah sakit.

Akhirnya petugas mau bernegosiasi dengan para terdakwa dengan mengantar Imanuel ke Rumah Sakit Bali Mandara dan senjata petugas yang dirampas terdakwa Diky Defriatna diserahkan kepada saksi. (bro)

Berikan Komentar