Dua Kurir Narkoba Medan-Bali Divonis 16 Tahun
(Dutabalinews.com),Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menghukum Muhammad Ikhsan (22) dan M. Dani (28) selama 16 tahun penjara, karena menjadi kurir narkona dari Medan menuju Bali.
Putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang diketaluai I Gede Ginarsa,SH,MH. itu membuat kedua terdakwa harus menyatakan pikir-pikir. “Silahkan anda putuskan mau pikir-pikir atau mau lakukan upaya banding. Saran kami baiknya pikir-pikir dulu,” ungkap Hakim Ginarsa.
Hakim menilai kedua terdakwa bersalah melawan hukum dengan sengaja membawa narkotika jenis sabu dari Medan ke Bali dengan berat total 504,63 gram.
“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 16 tahun penjara,” ujar Hakim dalam sidang Candra, Rabu (28/8/2019).
Jaksa Ni Nyoman Martini,SH yang sebelumnya menuntut 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara, menyatakan menerima putusan hakim.
Untuk diketahui, kedua pemuda asal Dusun Baroh, Desa Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ini diamankan di Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Medan dengan membawa sabu yang dimasukkan di dalam sol sandal.
Saat itu petugas mengamankan 4 paket masing-masing berat 252,62 gram di sol sandal kanan Ihksan dan 252,01 gram di sol sendal kiri milik Dani. Rencananya sabu ini akan diserahkan kepada I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas (sudah divonis 8 tahun penjara -red).
Keduanya diamankan Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 15.00 Wita oleh petugas di bandara di Tuban. Untuk upah ini, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp50 juta rupiah. Dari bosnya di Medan, mereka akan dihubungi kepada siapa barang itu diserahkan.
Namun tanpa diketahui oleh kedua terdakwa, ternyata Gus Mas sudah ditangkap lebih awal. Dari ocehan Gus Mas inilah, kedua terdakwa berhasil ditangkap BNNP Bali.(bro)