Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 17.192 Bayi Lobster

(Dutabalinews.com),Bea Cukai Ngurah Rai bersama instansi terkait menggagalkan penyelundupan 17.192 ekor bayi (baby) lobster yang dilakukan AP, pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (2/9/2019) dinihari.

Penggagalan ekspor illegal tersebut atas kerja sama petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Kanwil Bali Nusra, dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar.

“Upaya percobaan ekspor ilegal berupa baby lobster ini atas informasi dari masyarakat pada pukul 03:00 Wita,” ungkap Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pemantauan bersama dilakukan oleh petugas gabungan. Pada saat dilakukan pemantauan, AP kedapatan mengambil barang larangan dan pembatasan ekspor tersebut dari truk ke trolly yang selanjutnya ditujukan untuk dimuat ke pesawat pada pukul 06:00 Wita.

Pada saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 19 kantong plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan 1 (satu) kantong plastik berisi baby lobster jenis Mutiara sebanyak 529 ekor dengan total seluruhnya 17.192 ekor.

Barang bukti tersebut disembunyikan AP dalam tas yang disamarkan dengan wadah karton bertuliskan “Paper Cup”. Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp2,6 miliar lebih.

Atas perbuatannya, AP dapat diduga telah melanggar Pasal 53, Ayat 4, UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Saat ini, barang bukti telah diserahterimakan ke Penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk ditindaklanjuti,” pungkas Himawan. (bro)

Berikan Komentar