Ekspor Rangka Hewan Dilindungi, Bule Belanda Diadili
(Dutabalinews.com),Gara-gara mengekspor rangka satwa yang dilindungi, Eric Roer (56) asal Belanda diadili di PN Denpasar, Senin (2/9/2019).
Sidang yang digelar di ruang Kartika dengan Ketua Majelis Hakim Heriyanti,SH,MH mendengarkan dakwaan JPU I Made Lovi Pusnawan,SH yang diwakilkan Jaksa Ni Luh Oka Ariani,SH.MH.
“Ini kasusnya lintas negara pelimpahan dari Kejagung. Terdakwa telah melakukan bisnis pengiriman sovenir rangka hewan langka sejak tahun 2015,” kata Jaksa Oka.
Terdakwa diamankan di Jalan Werkudara Pondok Durian No.5 Legian Kaja Badung. “Terdakwa merupakan pengusaha dalam bidang penjualan dan pengiriman barang kerajinan tangan (souvenir) dari Bali ke Belanda,” imbuhnya.
Upaya penyelundupan oleh terdakwa terendus petugas dari adanya laporan Kepolisian Belanda kepada pihak Bea Cukai Rotterdam pada 5 Juli 2016 lalu.
Terdakwa telah melakukan pengiriman bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dari Bali ke Belanda bersama-sama dengan kerajinan tangan.
Terdakwa memperoleh souvenir tersebut dari artshop yang ada di Bali. Kemudian barang yang dibelinya dikemas dan dikirim melalui jasa ekspedisi laut.
Modusnya ekspor barang kerajinan tangan yang terbuat dari bagian tubuh satwa yang dilindungi dari Bali ke Belanda. Artshop yang menyediakan barang itu juga kami pidanakan.
Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut di antaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babi rusa dan sebuah coral.
Terdakwa dalam dakwaan dijerat pasal 21 ayat (2) huruf bdan d juncto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (bro)