Miliki 3 Kg Sabu, Dua Warga India Ditangkap Sat. Narkoba Polresta Denpasar

(Dutabalinews.com),Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26), keduanya warga India ditangkap Sat. Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena memiliki 3 kilogram sabu. Barang tersebut ditemukan di kamar hotel tempat keduanya menginap di Nusa Dua.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Wakapolresta AKBP Benny Pramono dan Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, di Denpasar, Rabu, (4/9/2019) mengatakan, kedua pelaku ini merupakan satu jaringan India-Bali.

Rencananya narkoba ini akan dibawa ke Buleleng untuk dipecah dan diedarkan ke Denpasar. “Keduanya mengaku mendapat upah masing-masing 10 juta rupee,” ujar Ruddi.

Dari info masyarakat di Hotel X Jl. Pratama Kuta Selatan akan terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh warga negara asing (India). Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut sesuai ciri-ciri yang sudah dikantongi.

Pada hari Selasa tanggal 3 September 2019 sekira pukul 10.30 Wita petugas melihat yang bersangkutan berada di Hotel X, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di kamar tempat mereka menginap. Petugas menemukan satu paket yang berisi kristal bening sabu-sabu.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Jakarta dan dibawa ke Bali untuk diberikan kepada seseorang atas perintah bos mereka,” jelas Kombes Ruddi Setiawan. (bro)

Baca Juga :  Bendera Merah Putih Siap Berkibar Lagi di ARRC Mandalika 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *