Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemilik Toko Emas Dituntut Dua Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Terdakwa Siti Saodah salah satu pemilik toko emas di Denpasar, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa di PN Denpasar, Rabu (11/9/2019), karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara,” ujar Jaksa Assri Susantina,SH.

Di muka sidang yang dipimpin Hakim I Made Pasek, pihak terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan jaksa dari Kejati Bali, itu.

Bergulirnya perkara ini di persidangan, menyusul adanya laporan korban Abdul Azis Batheff yang mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar cek senilai Rp 90 juta dan Rp 75 juta yang bertulisan “Komisi Azis” (Azis adalah saksi korban).

Korban sendiri mengku tidak pernah menerima cek atau uang dari terdakwa. Terlebih tanah dan bangunan yang dijual adalah milik korban. “Bagaimana saya terima komisi, itu tidak mungkin karena itu tanah saya sendiri,” sebut Jaksa mengutip keterangan saksi korban dalam dakwaan.

Sementara dalam BAP (berkas acara pemeriksaan), dua lembar cek yang dijadikan bukti perkara tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kenyataan karena tulisan “Komisi Azis” adalah palsu. Sebab saksi Azis tidak pernah menerima komisi atas penjualan sebidang tanah 715 m2.

Apalagi menurut saksi Azis, tanah seluas 715 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah miliknya yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana.

Rizal Akbar selaku kuasa hukum pihak korban, dalam keterangan di muka sidang sebelumnya mengatakan dengan dikeluarkan dua lembar cek bertuliskan “Komisi Azis” patut diduga terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng dengan SHM 1376 dari saksi korban.

Mengingat tanah itu, awalnya adalah milik H. Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa. Tanah itu, oleh Azis dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran. (bro)

Berikan Komentar