Palsukan Merek Dagang, Dua WNA Diadili

(Dutabalinews.com),Mala Talwar (51 tahun) asal Nepal dan Alexandre Xavier Miel (47 tahun) asal Prancis diadili di PN Denpasar, Senin (23/9/2019) karena memalsukan merek dagang BALILAB yang beroperasi di Bali.

Akibat perbuatan tersebut, CV BALILAB mengalami kerugian Rp5 miliar. Dalam sidang dketuai Majelis Hakim Subandi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Agus Pradnyana,SH menilai perbuatan kedua terdakwa melawan hukum menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa yang diperdagangkan.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 100 Ayat 1 dan Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa.

Kasus ini bermula pada 6 April 2019 saksi Peter Scida pada pukul 16.40 WITA membeli satu celana pendek seharga Rp600 ribu yang terdapat Hangtag merek BALILAB palsu yang diproduksi terdakwa di Jalan Pengubugan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Saksi yang membeli celana itu di Toko milik Badrus Shaleh, Jalan Pantai Brawa, Kuta Utara, kemudian memberitahukan kepada Henry Antony selaku Direktur CV BALILAB sebagai pemegang hak cipta, dimana ada merek BALILAB yang dipajang pada toko yang diklaim diproduksi PT Madurana Bali Konveksion.

Pada 10 April 2019, pukul 10.30 Wita saksi Henry Antony melaporkan hal itu ke SPKT Resor Badung dan pada 25 April 2019, pukul 14.30 Wita, polisi mengecek ke kantor PT Madurana Bali Konveksion dan ditemukan kegiatan memproduksi berbagai produk milik BALILAB.

Karena tidak memiliki izin dari CV BALILAB, akhirnya kedua terdakwa digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *