Selundupkan Psikotropika, Pengacara Asal Taiwan Diadili
(Dutabalinews.com),Lian Hao Cheng (32) asal Taiwan yang menyelundupkan 240 tablet psikotropika jenis Diazepam, 110 tablet Clonopam dan 139 tablet berwarna ungu dari Taiwan ke Bali, disidangkan di PN Denpasar, Rabu (25/9/2019).
Terdakwa yang bekerja sebagai asisten pengacara di negaranya itu oleh Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya didakwa melanggar Pasal 61 Ayat 1 huruf a dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 jounto Permenkes Nomor 3 Tahun 2017 tentang Psikotropika.
“Perbuatan terdakwa mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan Pasal 16 dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika,” ucap jaksa dalam sidang yang diketuai Hakim Estard Oktavi itu.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa datang ke Bali dengan menumpang China Airlines rute Taipe-Denpasar digeledah petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 27 Juli 2019, pukul 17.00 Wita.
Saat petugas melakukan pemeriksaan X-ray pada tas backpack yang dibawa terdakwa itu, terlihat benda mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas mendapati 240 butir tablet psikotropika jenis Diazepam dan 110 butir tablet Clonopam di dalam tas. Obat yang dibawa terdakwa itu, ternyata mengandung sediaan psikotropika.
Saat diinterogasi petugas, terkait kepemilikan psikotropika itu, terdakwa mengakui barang haram itu miliknya yang dibawa dari Taiwan ke Bali, dimana terdakwa tidak bisa menunjukkan surat dari pihak berwenang untuk membawa obat itu.
Kemudian petugas menggiring terdakwa dan barang bukti kepada penyidik di Kantor KPPBC Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada 28 Juli 2019, pukul 17.00 Wita dan selanjutnya diserahkan kepada petugas Polda Bali. (bro)