Simpan Sabu dan Ekstasi, Warga Arab Disidangkan

(Dutabalinews.com),Mohammad Abdullah Mushairib (38), warga Arab Saudi diadili di PN Denpasar, Selasa (24/9/19) karena kedapatan menyimpan dan menyalahgunakan narkona jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dilarang beredar di Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum Yuli Peladiyanti dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada itu, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 127 Ayat 1 huruf a dan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri,” ucap jaksa dalam persidangan.

Penangkapan terdakwa dijelaskan dalam persidangan, berawal dari informasi masyarakat pada 10 Juni 2019, Pukul 18.30 WITA di Hotel dan Spa yang berlokasi di Jalan By Pass NgurahRai Nomor 7, Kuta, Badung petugas BNN Kota Denpasar melakukan penggeledahan di TKP.

Saat petugas melakukan penggeledahan, petugas BNN mendapati terdakwa bersama wanita bernama Scheren Natalia (terdakwa dalam berkas terpisah) menyimpan satu klip sabu-sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja terdakwa beserta alat hisap berupa bong. Dari pengakuan terdakwa mengaku barang haram itu miliknya, yang akan digunakan bersama teman wanitanya.

Tidak hanya menemukam 1 klip sabu-sabu dengan berat 0,68 gram brutto, petugas juga mendapati pil ekstasi yang setelah ditimbang beratnya 0,70 gram di atas kursi berjemur di dekat kamar hotelnya.

Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram itu miliknya dan bukan milik teman wanitanya. Sehingga petugas BNN Kota Denpasar menggiring terdakwa bersama teman kencannya itu ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *