Pasutri Kurir Sabu Divonis 14 Tahun

(Dutabalinews.com),Setyawan Santoso alias Wawan (22) dan istrinya Septiana Lanjarsari (24) divonis selama 14 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Esthar Oktavi dalam sidang di PN Denpasar, Senin (30/9/2019).

Hakim juga menjatuhi pasutri asal Yogyakarta ini membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara. “Kedua terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 14 tahun penjara,” ujar hakim di ruang sidang Kartika.

Terhadap putusan hakim, pasutri ini hanya bisa sesenggukan menahan tangis lantaran harus meninggalkan anaknya yang masih kecil dalam waktu yang lama. “Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir yang mulia,” sebut tim kuasa hukumnya dari Peradi Denpasar.

Sementara itu, Ni Luh Oka Ariani Adikarini,SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar menyatakan menerima setelah pada sidang pekan lalu menuntut keduanya selama 15 tahun penjara.

Wawan yang kesehariannya bekerja sebagai montir mobil dan istrinya Septiana sebagai ibu rumah tangga ini mengaku terpaksa jadi kurir sabu lantaran untuk mencari uang tambahan untuk anaknya.

Hanya saja usaha nyambi sebagai kurir ini terendus petugas. Hingga pada Selasa, 9 April 2019 sekitar pukul 17.30 Wita, petugas berhasil mengamankan keduanya saat sedang melakukan “tempelan” di seputaran Jalan Pemogan dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu Wawan terlihat jalan kaki menuju Gang Futsal sedangkan Septiana menunggu di lapangan bulutangkis. Saat itulah mereka langsung dicokok, dari keduanya ditemukan 8 paket sabu, masing-masing 4 paket sabu.

Lalu, petugas kembali melakukan penggeledahan di tempat tinggal pasutri itu di Amor Apartemen, Jalan Taman Sari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Di sana, petugas kembali menemukan 29 paket sabu-sabu, timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainnya. “Dari 37 paket sabu-sabu yang diamankan diperoleh total berat bersih 732,10 gram,” beber Jaksa Oka.

Wawan mengaku mendapat atau mengambil sabu atas perintah dari bosnya yang dikenal nama Aras (masih dalam penyelidikan). Pasutri itu menjadi perantara jual beli sabu demi mendapat upah Rp50 ribu untuk satu lokasi tempel. (bro)

Baca Juga :  Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023, Diikuti 8. 000 Peserta termasuk dari Beberapa Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *