Tak Miliki IMB, Proyek Gudang di Pemogan Dihentikan Pecalang
(Dutabalinews.com),Karena tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PUPR Kota Denpasar, proyek pembangunan gudang berlantai III di Jalan Sunia Negara Banjar Sakah, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan dihentikan pecalang dan prajuru setempat, Minggu (6/10/2019).
Penyetopan proyek gudang tersebut ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan “Proyek Dihentikan”. Pecalang juga minta tenaga proyek untuk sementara menghentikan pekerjaan.
Menurut Kelian Banjar Sakah AA. Gede Agung Aryawan, ST yang didampingi para pecalang bersama prajuru Banjar Sakah dan Babhinkamtibmas, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengingatkan kepada pekerja proyek agar menghentikan pekerjaannya tersebut. Namun beberapa kali diimbau juga tidak ada tanggapan, proyek tetap jalan.
“Hari ini terpaksa saya bersama para pecalang,
prajuru Banjar Sakah dan aparat menghentikan kegiatan proyek,” ujar Agung Aryawan. Proyek ini jaraknya tidak begitu jauh dengan Banjar Sakah. Di lokasi proyek ada 5 pekerja.
Ditambahkan, jika sudah mengantongi IMB, pemilik bangunan bisa bernegosiasi kepada Kelian Banjar Sakah atau dengan warga pendamping.
Dijelaskan, sebelumnya, warga Banjar Sakah sempat mengeluhkan pembangunan proyek gudang berlantai III seluas 635 m2 milik Tony lantaran pembangunannya tidak sesuai peruntukkannya.
IMB lama proyek ini atas nama Martin (IMB nomor: 02/856/2283/DS/BPPTSP&PM/2013) berlantai 1.
Sebelumnya, pembangunan proyek gudang di atas lahan seluas 635 m2 tersebut sempat dihentikan karena belum mengurus perubahan IMB sesuai dengan SKRK terbaru yang diterbitkan Dinas PUPR Kota Denpasar.
Karena dikeluhkan warga, proyek ini dihentikan sementara. (sus)