Miliki Sabu 0,35 Gram, Herman dan Ica Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
(Dutabalinews.com),Herman Wijaya (50 tahun) dan Ica Juni Trisya (26) yang ditangkap saat hendak menggunakan sabu-sabu, dituntut hukuman masing-masing 2 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Ayu Hendrawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/10/2019).
Jaksa meniliai pasangan ini bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. “Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing dua tahun enam bulan penjara,” ujar jaksa.
Sebelumnya di hadapan ketua majelis hakim Kony Hartanto,SH,MH pihak JPU membeberkan bahwa terdakwa Herman pada Rabu (27/3) pukul 18.00 Wita menyuruh Ica memesan sabu untuk dikonsumsi bersama. Selanjutnya Ica menghubungi seseorang bernama Djumanik (DPO) untuk memesan sabu.
Setelah barang tersedia, Ica meminta Herman mentransfer uang Rp1,3 juta ke rekening Djumanik. Selanjutnya diberi alamat tempelan sabu di Jalan Sesetan.
Keduanya pun meluncur mengambil sabu-sabu menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan itu ternyata mereka dikuntit petugas. Sialnya sesampainya di kos-kosan mereka sudah ditunggu petugas. Dari tangan keduanya diamankan sabu seberat 0,35 gram. (bro)