Kurir Sabu Divonis Lima Tahun Penjara
(Dutabalinews.com)Nuraga Tedi Purba, seorang kurir sabu-sabu, diganjar hukuman selama 5 tahun penjara dalam sidang di PN Dempasar, Senin (14/10/2019).
Majelis Hakim yang diketuai I Gede Ginarsa itu, menyatakan terdakwa bersalah memiliki serta menyimpan dan menyediakan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan,” putus Hakim Ginarsa.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada pria 25 tahun ini sebesar Rp800 juta subsider hanya 1 bulan penjara. Atas putusan hakim, Jaksa GA Surya Yunita,SH langsung menyatakan menerima. Sebelumnya jaksa menuntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa juga menyatakan menerima putusan hakim. Dalam dakwaan terungkap terdakwa diamankan petugas Polresta Denpasar pada Sabtu 15 Januari 2019 pukul 18.15 Wita.
Sebelum terdakwa diamankan, polisi lebih dahulu melakukan pengamanan terhadap teman wanita terdakwa, bernama Radtya Putri Utami (berkas terpisah) yang sudah masuk target pencarian.
“Saat itu polisi terlebih dahulu mengamankan Radtya Putri di kosnya Jalan Tegal Dukuh Selatan, Padang Sambian Kaja. Saat bersamaan terdakwa Tedi juga masuk kamar kos sehingga ikut diamankan,” jelas Jaksa Kejari Denpasar ini.
Saat petugas menggeledah ditemukan 3 paket sabu berat bersih 2.06 gram. Pengakuan terdakwa barang itu didapat dari Kendo (DPO) yang rencananya akan diserahkan ke Riski (DPO). Dirinya mengaku selama ini hanya jadi tukang tempel atau kurir.
“Sebelum ditangkap, terdakwa mengaku sudah dua ada paket di tempel di depan gerbang perumahan Pura Sari di jalan Gunung Lumut, Denpasar,” sebut Jaksa Yunita. (.)