Tanpa Dokumen ke Indonesia, WN Cina Terancam Lima Tahun
(Dutabalinews.com),Dacheng Yan (44), seorang warga negara Cina yang nekad mengendarai sepeda motor seorang diri dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur darat tanpa dokumen paspor, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka yang dilimpahkan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (16/10/2019) telah tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta,SH membenarkan telah menerima pelimpahan dari pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Ya benar kami menerima pelimpahan tahap II dari imigrasi terkait tersangka orang asing yang melanggar UU Keimigrasian,” ujarnya.
Dikatakannya setelah menerima pelimpahan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka Dacheng Yan. “Kami menahan tersangka di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan. Setelah itu kami segera menyusun dakwaan dan akan melimpahkan ke pengadilan secepatnya untuk selanjutkan dilakukan proses persidangan,” terang Eka Widanta.
Perbuatan yang dilakukan warga Cina inu diduga melakukan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) jo 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.
Ditegaskannya kasus pelanggaran keimigrasian ini baru pertama kali di Bali. Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka diancam hukuman sampai 5 tahun.
“Ini merupakan kasus pertama dan ini merupakan kerja sama kami dengan pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Sehingga berkas bisa selesai dengan cepat dan P21. Lalu kita lakukan tahap II hari ini,” tuturnya.
Pihak Kejari Denpasar telah menunjuk dua jaksa yang akan menangani perkara ini yaitu I Made Lovi Pusnawan dan Agus Suraharta.
Sebagaimana diuraikan dalam berkas perkara, tersangka masuk ke Indonesia dengan maksud berlibur. Namun ia datang ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan visa.
Terdakwa masuk ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Sabah, Malaysia melalui jalur darat dengan mengendarai sepeda motor sekitar bulan Agustus 2019. Ini dilakukan tersangka untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
Setiba di Pontianak, tersangka menumpang kapal dengan tujuan Surabaya dan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar.
Tersangka sempat beberapa hari tinggal di Denpasar. Namun pada hari Sabtu, 14 September 2019, tersangka masuk ke Konsulat Jendral Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar.
Tersangka masuk ke konsulat tersebut dengan cara melompat tembok. Sehingga diamankan oleh petugas keamanan dan diserahkan oleh pihak konsulat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (bro)