Sidang Penipuan Jual Beli Tanah: Korban Rugi Rp2,476 Miliar, Terdakwa Dituntut Satu Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Gunawan P. dituntut satu tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (21/10/2019) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar.

Terdakwa dijerat melanggar Pasal 378 KUHP, oleh Jaksa Putu Oka Surya Atmaja karena dugaan menipu korban Kurnia Soetantyo. “Terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan melakukan pengulangan perbuatan (saat ini sedang menjalani masa pemidanaan selama 2 tahun 6 bulan),” ucap jaksa.

Untuk diketahui terdakwa yang merupakan Direktur PT. BPP mengatakan kepada korban bahwa tanah seluas 1.664 meter persegi itu adalah milik PT. BPP dan terdakwa adalah Presiden Direktur sekaligus owner di perusahaan tersebut.

Saksi korban sempat menanyakan harga per are tanah kavling tersebut yang dijawab oleh terdakwa Rp400 juta. Terdakwa juga menerangkan kepada korban bahwa, tanah kavling tersebut luasnya adalah 1.462 meter persegi.

Selain itu terdakwa juga menjelaskan, jika korban berencana membeli, pembayaranya bisa diangsur beberapa kali. Atas cerita itu korban pun akhirnya menghubungi saksi Anto dan mengatakan tertarik untuk membeli tanah kavling pada blok 7 seluas 1.462 meter persegi.

Korban pun akhirnya mentransfer uang ke rekening PT. ASP atau kepada saksi Anton sebesar Rp100 juta sebagai tanda jadi. Atas pembarayan tanda jadi itu, saksi Anton memberitahukan kepada terdakwa.

Terdakwa meminta kepada saksi I Ketut Arimbawa untuk membawakan sertifikat SHM Nomor : 2451 seluas 16.640 meter persegi atas nama Arifin Susilo Adiasa dan blok tanah ke kantor Notaris Ketut Neli Asih.

Singkat cerita terjadilah pertemuan antara korban dan beberapa saksi di kantor Notaris Neli Asih. Dalam pertemuan itu, saksi korban sempat menanyakan soal pemilik tanah tersebut yang dijawab oleh terdakwa bawah tanah itu sudah ia beli dan sedang dalam proses balik nama pemecahan setifikat.

Korban juga menanyakan status kepemilikan tanah tersebut kapada Notaris Neli Asih. Notaris Neli Asih yang mengetahui bahwa tanah itu masih atas nama Arifin Susilo Adiasa dan terdakwa tidak memiliki akta kuasa menjual, surat kuasa menjual ataupun alas hal lain. Namun Notaris Neli Asih malah menjelaskan bahwa tanah yang dijual tersebut sertifikatnya sudah beres dan sedang dalam proses balik nama oleh PT. BPP dan bisa diperjualbelikan.

Baca Juga :   Berbahaya, Bermain Layang-layang dan Dekat Jaringan Listrik

Setelah mendengarkan penjelasan dari Notaris, korban makin yakin untuk membeli tanah kavling tersebut. Tidak sampai disitu, terdakwa pun kembali menawarkan kepada korban tanah yang masih satu blok seluas 130 meter persegi dengan harga 250 juta per are.

Karena harga yang ditawarkan murah, korban terguir membeli dengan maksud digabungkan dengan yang sebelumnya, sehingga luas tanah yang akan dibeli korban menjadi 1.592 meter persegi. Sebagai tanda jadi, terdakwa meminta saksi korban intuk membubuhkan tanda tangan pada peta kavling/blok plan.

Saksi korban akhirnya sepakat membeli tanah itu dengan cara mencicil sebanyak 8 kali hingga mencapai Rp2.476.500.000. Selanjutkan Notaris Neli melakukan pengecekan ke BPN Badung.

Dari pihak BPN Notaris Neli mendapat penjelasan bahwa, ada aturan baru yang menyatakan bahwa fungsi tanah atau lahan Bangsing Pecatu tersebut sudah berubah menjadi kawasan perlindungan setempat atau sudah ditetapkan sebagai fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan.

Celakanya lagi, pada tanggal 18 Oktober 2012, Arifin Susilo Adiasa selaku pemilik tanah seluas 16.640 meter persegi SHM Nomor : 2451 /Desa Pecatu mendatangi Notaris Neli dengan maksud mengambil kembali sertifikat yang masih atas namanya itu.

Tanpa memberikan penjelasan apapun, Notaris Neli memberikan SHM Nomor : 2451/Desa Pecatu kepada Arifin Susilo Adiasa. Pada Januari 2013, korban datang dari Jakarta dan langsung mengecek ke lokasi tanah yang sudah dibelinya itu.

Sampai di lokasi, korban kaget karena sejumlah alat berat yang digunakan untuk membangun sudah tidak ada lagi. Korban sempat menanyakan kepada terdakwa yang dijawab oleh terdakwa pengerjaan proyek akan dilanjutkan kembali.

Tapi karena pengerjaan proyek tidak berjalan seperti janji terdakwa, korban menghubungi terdakwa dan kembali mendapat jawaban proyek akan segera dikerjakan sambil menyakinkan bahwa apabila tidak dikerjakan, uang korban akan dikembalikan.

Tak puas dengan jawaban terdakwa, korban mendatangi Notaris Neli Asih dengan maksud mempertanyakan kelanjutan transaksi yang telah dibuat dengan terdakwa. Notaris Neli Asih menjawab bahwa SHM Nomor : 2451 /Desa Pecatu telah diambil oleh Arifin Susilo Adiasa. Atas jawaban itu, korban pun marasa tertipu dan malaporkan kasus ini ke polisi. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp2.476.500.000. (bro)

Berikan Komentar