Bunuh Bayi Baru Dilahirkan, Selvina Dituntut Tujuh Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Selviana Buik (26) asal Malaka, NTT yang tega melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (30/10/2019).

Jaksa Penuntut Umum Luh Heny Rahayu dalam sidang dketuai Majelis Hakim Estard Oktavi itu, juga menjatuhi denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan penjara.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sehingga melanggar Pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Jaksa.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum itu lantas mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/5/19) sekitar pukul 22.30 Wita. Terdakwa tega membunuh darah dagingnya sendiri beberapa saat usai melahirkan di kamar mandi. Pada pukul 20.00 Wita, terdakwa merasa ada darah yang keluar dari organ wanitanya.

Kemudian bersama kakaknya Arnol pamit untuk ke kamar mandi yang berada di belakang kamar kos. Saat hendak jongkok itu, terdakwa kaget karena melihat bayi lahir dan lantas membekap hingga tewas. Kemudian terdakwa membuangnya ke tempat sampah di depan kamar mandi rumah kostnya Jalan Bisma gang Jatisari, Legian. (bro)

Baca Juga :  Enesis Edukasi Cegah DBD di Bali, Bersama Ibu Putri Koster

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *