Global

Gelapkan Uang Semen Rp4 Miliar, Mantan Kepala Cabang PT Gemilang Mulia Sentosa Diadili

(Dutabalinews.com),Mantan Kepala Cabang PT Gemilang Mulia Sentosa Cabang Bali I Putu Gandi Udiana Saputra (34) diadili di PN Denpasar, Rabu (6/11/2019). Gandi diduga menggelapkan uang pembayaran penjualan semen merah putih milik perusahaan selama April-Agustus 2018 sebesar Rp4 miliar lebih.

Dalam sidang diketuai Majelis Hakim I Wayan Kawisada itu, Jaksa Penuntut Umum Putu Agus Adnyana Putra didampingi I Made Lovi Pusnawan itu mendakwa Gandi dengan pasal berlapis yakni Pasal 374 KUHP, Pasal 372 dan Pasal jounto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan ada hubungan kerja,” kata jaksa.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa yang diberikan kepercayaan oleh atasannya melakukan penjualan dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan justru tidak menyetor uang hasil penjualan semen merah putih yang dipesan UD Anugrah Mulia Bangunan pada 30 April 2018 senilai Rp996.727.930

Perbuatan serupa
dilakukan terdakwa pada 31 Juli 2018 hingga 23 Agustus 2018, dengan tidak menyetorkan uang penjualan semen dari UD Surya Indah Abadi mencapai Rp176.967.494. Ia Kemudian menggelapkan uang perusahan pada 20 Agustus 2018 hingga 19 Februari 2019 mencapai total Rp2.827.599.734.

Namun, saat Supervisor Operasional melakukan “review outstanding” tagihan penjualan semen, total uang perusahaan yang ditilep terdakwa mencapai Rp4 miliar lebih. (bro)

Baca Juga :   Sambut HANI, BNNP Malut Ajak Milenial Berantas Narkoba

Berikan Komentar