Global

Bawa 24 Biji Ganja, Bule Peru Diadili

(Dutabalinews.com),Giacomo Bellatin Indiveri (39tahun), bule asal Peru didakwa pasal berlapis karena kedapatan membawa 24 biji ganja seberat 0,46 gram.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Estard Oktavi di PN Denpasar, Rabu (13/11/2019), Jaksa Paulus Agung diwakili I.A. Ketut Sulasmi mendakwa bule Peru itu dengan tiga pasal yakni Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan narkotika, mengekspor memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 24 biji ganja seberat 0,46 gram,” ucap jaksa.

Penangkapan terdakwa dilakukan pada 13 Agustus 2019, pukul 11.20 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai Bali karena diduga koper yang dibawanya terdapat benda mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan X-ray.

Karena melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan, petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali membawa terdakwa dan barang bawaannya ke ruang pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan tas koper, petugas mendapati 8 kemasan yang didalamnya berisi biji ganja yang totalnya mencapai 24 biji.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku beli barang terlarang itu saat berlibur di Red Line, Amsterdam, Belanda yang memang sengaja dibawa ke Bali untuk dipergunakannya sendiri. (bro)

Baca Juga :   Pegang Payudara Turis Tiongkok, Tukang Kebun Divonis Lima Bulan

Berikan Komentar