Dinilai Ilegal, Munaslub GINSI di Bali Memanas

(Dutabalinews.com),Munaslub BPP GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia) yang berlangsung di Hotel Grand Mega Resort, Kuta, Bali, Rabu (13/11/2019) memanas bahkan nyaris terjadi bentrok. Pasalnya utusan Ketua Umum BPP GINSI Anton Sohombing tak diizinkan masuk ruang pertemuan tempat berlangsungnya munaslub.

Bahkan sempat terjadi saling dorong di depan pintu masuk yang dijaga ketat ketika utusan Ketua Umum BPP GINSI yakni Harry Supriyanto dan rekannya Riska Harianja yang ingin masuk ditolak, meski sudah memperlihatkan surat mandat dari Ketua Umum BPP.

Bahkan hingga munaslub berakhir, suasana masih memanas, dimana kedua kubu sama-sama bersitegang di ruang lobi hotel. Hingga akhirnya aparat keamanan yang berjaga-jaga sejak awal, turun tangan melerai kedua kubu.

Humas BPP GINSI Riska

“Munaslub yang digelar sejumlah pengurus BPD ini ilegal, melanggar AD/ART. Pasalnya Munaslub mestinya memenuhi unsur sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 3 yakni harus dihadiri setengah pengurus BPP dan setengah pengurus BPD ditambah 1. Dalam AD/ART, BPP dan BPD memiliki hak suara,” ujar Riska.

Dikatakan kedatangannya untuk menyampaikan hak jawab Ketua Umum BPP Anton Sihombing. Namun batal karena dirinya dijegal, tak bisa masuk. Atas kejadian itu, Riska dan Harry segera akan kembali Jakarta untuk menyampaikan kronologis yang terjadi. “Kami sudah kirimkan rekaman sikap mereka ke BPP,” jelas Riska berapi-api. Ia berharap akan ada penyelesaian secara hukum atas kejadian ini.

Dikatakan kepengurusan BPP GINSI di bawah kepemimpinan Anton Sihombing berlangsung lima tahun hingga 2022. “Mestinya organisasi ini bisa menjalankannya hingga kepengurusan berakhir dua tahun mendatang. Apalagi Pak Anton sudah tidak lagi duduk di komisi V DPR RI sehingga bisa efektif menjalankan organisasi ini,” tambah Riska.

Dalam Munaslub yang digelar, dihadiri 7 ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) GINSI yakni Capt. Subandi (DKI), Habibudin (Banten), Dianto (Sumut), Romzy Abdat (Jatim), Abidin (Sulsel), Jhoni (Riau), dan Budiatmoko (Jateng).

Subandi (Ketua BPD DKI)

Mereka menandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum GINSI Anton Sihombing yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di antaranya tidak melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan rapat pimpinan nasional yang mestinya digelar minimal setiap dua tahun.

Menurut
Capt. Subandi munaslub akan memilih Ketua umum dan penyusunan pengurus GINSI yang baru. Pemilihan Ketua Umum GINSI akan dipilih secara aklamasi dengan calon dari tujuh Badan Pengurus Daerah (BPD) GINSI.

Subandi menambahkan
GINSI memiliki pengurus 10 BPD yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, BPD DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sumatera Barat. Berdasarkan kesepakatan peserta Munaslub, H. Captain Subandi akhirnnya dipilih sebagai Ketua Umum BPP (Badan Pengurus Pusat) GINSI periode 2019 – 2024. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *