Pelaku Pemukulan Di Sky Garden Divonis Empat Bulan

(Dutabalinews.com),Markus Karel Senen alias Max (56) terdakwa kasus penganiayaan terhadap I Putu Gede Ambara Sadewa di lantai 2 ESC Sky Garden, Legian, divonis 4 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/11/2019).

Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watsara,SH,MH menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan pipi kiri korban mengalami memar sehingga diputus hukuman selama 4 bulan,” kata Hakim.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Yudha Hadi Wibowo,SH diwakili Agus Suraharta dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa 6 bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan terungkap, kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Agustus 2019 di lantai II ESC Sky Garden di Jalan Legian sekira pukul 21.00 Wita itu berawal saat korban diminta oleh saksi Arya Nanda Widi Sadewa untuk datang ke Sky Garden.

Korban diminta datang dan ditunggu oleh Titian Wilaras karena korban diduga mengambil uang perusahaan. Sampai di Sky Garden sekitar pukul 21.00 Wita, saksi korban langsung naik ke lantai II. Sampai di lantai dua, saksi korban melihat ada beberapa orang yang dikenal dan juga tidak dikenal.

Orang yang dikenal korban adalah Titian Wilaras, anak Titian Wilaras berinisial PW, Yuliane Rustanti, Suarno dan Bagus. Saat saksi ingin duduk di sebelah saksi Suarno, tidak diperbolehkan oleh empat pemuda yang tidak dikenalnya itu.

Setelah itu, dua pemuda yang tidak dikenal mengajaknya ke balkon dan menanyakan apakah benar mengambil uang perusahaan yang dijawab korban tidak ada.

Korban juga sempat ditanya bekerja sama dengan siapa yang dijawab korban dengan Suarno. Setelah itu korban kembali diajak ke tempat semula, tapi saat itu Suarno sudah tidak berada di tempat.

Korban lalu duduk dan berhadapan langsung dengan saksi Titian Wilaras. Sedangkan terdakwa berdiri di sebelah kirinya. Saat itu saksi Titian Wilaras memarahi korban yang telah “memegang” anaknya.

Oleh korban dijawab bahwa persoalan itu sudah selesai karena dia sudah meminta maaf. Tapi saksi Titian Wilaras tetap marah dan dengan nada tinggi berkata ” Kalau anakmu dibegitukan bagaimana rasanya”.

Baca Juga :  ​'NCPI Bali Great Sharing Session', Agus Maha Usadha: Saatnya Berkolaborasi

Nah saat itulah terdakwa Markus Karel Senen alias Max memukul pipi kiri korban. Saksi Titian Wilaras kembali menanyakan hal yang sama dan dijawab korban bahwa dia sudah minta maaf. Mendengar jawaban itu terdakwa kembali memukul pipi kiri korban. Dalam dakwaan disebut, terdakwa memukul pipi kiri korban sebanyak tiga kali. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *