Global

Curi Pistol Polisi, Wayan Soma Divonis Dua Tahun

(Dutabalinews.com), I Wayan Soma yang mencuri tas polisi yang berisi senjata api divonis hukuman 2 tahun dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (21/11/2019).

Majelis hakim yang dipimpin Made Pasek
menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sehingga diganjar 2 tahun penjara. “Terdakwa dengan sengaja mengambil barang milik orang lain tanpa hak dan sepengetahuan dari pemilik,” kata hakim.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Cokorda Intan Meleny Dewie dalam sidang sebelumnya yang menuntut 3 tahun penjara. Hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatannya telah mengganggu ketertiban umum.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima putusan hakim. Demikian pula jaksa menyatakan menerima.
Pencurian senjata api dilakukan pada 3 Agustus 2019 sekira jam 15.00 Wita. Terdakwa dengan berpakaian adat menuju ke Serangan naik ojek dari Pasar Kreneng menuju TKP.

Tiba di Jembatan Serangan dengan berjalan kaki menuju area Parkir Serangan, terdakwa mencari sasaran mobil di area parkir. Melihat Jeep Taft milik anggota polisi yang pintu bagian kanan belum
tertutup rapat, terdakwa lantas mengambil tas yang berisi pistol.

Terdakwa sempat menawarkan pistol kepada orang sekitar Pasar Kreneng tapi tidak ada yang membeli. Akhirnya pada Minggu, 4 Agustus 2019 malam, pelaku mengubur senpi tersebut di daerah timur GOR Ngurah Rai. (bro)

Baca Juga :   Edarkan 30 Kg Ganja, Pelatih Surfing Dituntut 20 Tahun

Berikan Komentar