Tipu Uang Proyek Restoran Rp1,4 Miliar, Rio Divonis Dua Tahun
(Dutabalinews.com),Akibat melakukan penipuan dalam proyek pembangunan restoran/toko senilai Rp1,4 miliar, Rio Handa Aji (34) divonis hukuman 2 tahun penjara karena terbukti menggunakan uang korban Sugiharto Widjaja untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Sidang yang diketuai Hakim Made Pasek di PN Denpasar, Kamis (21/11/2019) itu, tanpa raut wajah bersalah terdakwa justru menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian Jaksa yang awalnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara justru sependapat dengan putusan hakim itu.
“Terdakwa secara sah melakukan penipuan uang milik korban Sugiharto Widjaja mencapai Rp1,4 miliar sehingga dihukum dua tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan,” kata hakim.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Gunung Salak, Padang Sambilan, Denpasar itu, dinyatakan hakim bersalah telah merugikan saksi korban cukup besar, perbuatan terdakwa juga belum mengembalikan uang milik korban dan telah menikmati uang hasil penipuan.
Vonis hakim itu, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa Topan dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara. Hakim menilai perbuatan terdakwa selaku Direktur PT BES dengan sengaja mengulur-ngulur waktu pengerjaan pembangunan proyek restoran roti milik Sugiharto Widjaja di Jalan Dewi Sri Kuta, Badung.
Awalnya korban dan Hendra Tirtanirmala bertemu terdakwa di kantornya untuk mencari seorang kontraktor proyek untuk membangun restorannya. Saat pertemuan, terjadi kesepakatan pengerjaan proyek 3 hingga 4 bulan (Februari-Mei 2019) dengan biaya Rp1,8 miliar dan terdakwa meminta uang muka Rp1 miliar yang disanggupi korban pada Februari 2017.
Kemudian, pada Maret 2017 terdakwa justru meminta tambahan uangRp200 juta kepada korban dan pada Mei 2017 terdakwa menyampaikan pondasi bangunan sudah sudah selesai dibangun dan terdakwa kembali meminta uang Rp200 juta, sehingga totalnya mencapai Rp1,4 miliar.
Namun dalam perjalanannya, terdakwa justru tidak memberikan laporan pembangunan secara jelas kepada korban dan akses CCTV juga sering mati. Kemudian pada Agustus 2017, korban mengecek ke lokasi, namun hingga batas waktu Desember 2017, apa yang dijanjikan terdakwa akan rampungnya proyek itu tidak sesuai kesepakatan. Setelah ditelusuri uang dari korban malah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan lain-lain.(bro)
Bisakah kami meminta alamat email resmi Redaksi Duta Bali News? Karena mau menyampaikan Hak Jawab atas berita ini. Mohon infonya, Terimakasih.