Global

Palsukan Surat Tanah, Rai Tantra Dituntut 10 Bulan

(Dutabalinews.com),Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali, menuntut terdakwa I Gusti Rai Tantra selama 10 bulan terkait pembuatan surat palsu atas hak tanah dari hasil pernikahan adiknya dengan seorang WNA.

Jaksa Penuntut Umum, Dewa Anon Rai, di PN Denpasar, Selasa (27/11/2019) menjerat terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana memalsukan surat dan menggunakan surat palsu. Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar jaksa dihadapan hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Atas perbuatan itu, terdakwa yang selama proses persidangan tidak ditahan, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Sebagaimana dalam dakwaan, kasus ini berawal saat saksi korban Sveen (WNA) menikahi Ita Dewi pada tanggal 1 Meret 1997 lalu. Dewi merupakan saudara kandung terdakwa. Pada masa perkawinan, keduanya sepakat untuk memisahkan harta masing-masing sebagaimana dituangkan dalam surat perjanjian.

Setelah menikah, korban membeli tiga bidang tanah dengan uangnya sendiri. Tapi karena korban merupakan warga asing, korban tidak diperbolehkan membeli tanah dengan menggunakan namanya, sehingga menggunakan nama istrinya.

Setelah berumah tangga selama 14 tahun mereka berdua bercerai. Sebelum bercerai, pada tanggal 31 Oktober 2011, di hadapan notaris, istri korban menghibahkan tanah- tanah yang dibeli korban yang sebelumnya menggunakan namanya kepada korban yang sudah menjadi warga negara Indonesia sejak tahun 2009.

Namun setelah tanah dihibahkan kepada korban, pada tanggal 31 Oktober 2013 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari mantan istri korban membuat surat gugatan perdata.
Inti dari surat gugatan itu menyatakan bahwa, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah milik keluarga dan gugatan itu pun akhirnya dikabulkan hingga ke tingkat PK (Peninjuan Kembali).

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata isi dari gugatan itu diduga palsu dan tidak benar peruntukannya sebagai bukti pada satu hal dan terdakwa telah memakai surat tersebut seolah benar dan tidak palsu

Baca Juga :   Antisipasi Wabah Corona, Banjar Eka Dharma Libatkan STT Dalam Melakukan Penyemprotan Disinfektan

Faktanya, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah yang dibeli dengan menggunakan uang korban pada saat mereka masih berstatus suami istri. Jadi tanah itu bukan tanah milik keluarga dari terdakwa maupun mantan istri korban. (bro)

Berikan Komentar