Global

Sidang di PN Denpasar, Sudikerta Mengaku Tidak Ada Niat Melakukan Penipuan dan Penggelapan

(Dutabalinews.com), Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta minta kepada hakim agar dibebaskan dari tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan kasus penipuan, penggelapan dan TPPU terhadap PT Maspion Group, Rabu (18/12/2019).

Didampingi tim kuasa hukumnya Darmada dkk, Sudikerta dalam pledoinya mengatakan, pihaknya tidak pernah memiliki niatan untuk melakukan penipuan, penggelapan dan TPPU, apalagi untuk menguntungkan diri sendiri seperti yang dituduhkan itu.

“Kalau saya tahu kejadiannya seperti ini, apalagi dalam membangun bisnis hotel besar, saya tidak akan melakukan tindakan bodoh itu,” ucap Sudikerta dalam sidang di PN Denpasar.

Selain itu, Sudikerta juga mengatakan, kalau pihaknya tidak ada yang melakukan pelarangan terhadap bos PT Maspion Group Alim Markus masuk ke lokasi lahan yang belakangan menjadi sengketa. Terkait persoalan pencabutan pelang (papan nama perusahaan) di lokasi lahan, malah pihaknya mendukung pemasangan pelang tersebut, untuk menunjukkan kepada publik bahwa lahan tersebut aset PT Marido Gemilang.

“Saya juga tidak pernah mengusir orang untuk masuk ke lokasi termasuk saya sebagai pemegang sahan 45 persen. Unsur-unsur Pasal 378 KUHP (penggelapan), yang diajukan jaksa sangat tidak masuk akal, karena saya merasa tidak pernah melakukan itu,” jelasnya.

Menurut Sudikerta unsur pasal 378 KUHP tidak terpenuhi, karena pihaknya sudah menandatangani berita acara penyerahan lokasi kepada Alim Markus. Artinya, apa yang dia lakukan terkait hasil kerja PT Pecatu Bangun Gemilang adalah uang yang sah dan tidak ada hubungannnya dengan TPPU.

“Ini adalah uang sah milik PT Pecatu Bangun Gemilang, apalagi sertifikat lahan digadaikan di bank untuk membayar 55 persen saham PT Pecatu Bangun Gemilang,” ucap Sudikerta. Sementara itu, kendati proses hukum tetap berjalan, Sudikerta akan berusaha untuk mengurus proses perdamaian dengan PT Maspion Group. Mantan Wabup Badung ini berharap proses perdamaian bisa dilancarkan, sehingga investasi yang ada bisa dijalankan dan dinikmati masyarakat.

Terkait tuntutan Jaksa, Sudikerta berhadap hakim bisa memberikan pengampunan dan membebaskan dari jeratan hukuman. Alasannya, dia sama sekali tidak merasa melakukan penipuan, penggelapan dan TPPU kepada pihak Alim Markus. “Saya berharap hakim bisa bersikap adil dan membebaskan saya dari hukuman,” tandasnya.(bro)

Berikan Komentar