Global

Bule Inggris Disidangkan, Mengaku Bawa Ganja Untuk Obat

(Dutabalinews.com),Akibat membawa ganja seberat 5,57 gram ke dalam tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, bule asal Inggris Sally Clarke Richardson disidangkan di PN Denpasar, Kamis (2/1/2020).

Jaksa Penuntut Umum, I Made Dipa Umbara dalam persidangan menjerat wanita yang mengaku menggunakan barang haram itu karena mengidap penyakit kanker payudara dengan pasal alternatif yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Perbuatan terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya 5,57 gram netto,” ucap jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi itu.

Dalam dakwaan terungkap penangkapan pelaku dari hasil razia penyakit masyarakat oleh Polda Bali disalah satu tempat hiburan malam pada 14 September 2019, pada pukul 02.30 Wita. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja di dalam dompet terdakwa.

Kepada petugas, terdakwa berdalih barang haram itu untuk penyembuhannya dimana ganja tersebut akan dibuat menjadi minyak untuk pengobatan. Terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari laki-laki yang tidak dikenal pada 11 September 2019 di pantai. (bro)

Baca Juga :   Wakapolda Bali Cek Gudang Senjata Api di Mako Brimob

Berikan Komentar