Gasak Uang Rp414 Juta, Pelajar Asal Mauritania Diadili

(Dutabalinews.com),Akibat mencuri kartu kredit dan menggasak uang milik Holly Jemina Hsrtley warga Inggris Rp414 juta lebih, terdakwa Roughaya Abeidi (31) asal Mauritania, Afrika diadili di PN Denpasar, Kamis (2/1/2020).

Pada sidang yang diketuai Majelis Hakim I Made Pasek itu, Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Erik Sumyanti menjerat wanita yang sebagai pelajar di negaranya ini dengan Pasal 362 KUHP.

“Perbuatan terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” kata jaksa dalam sidang.

Dalam dakwaan terungkap, pada 21 Oktober 2019, Pukul 11.00 Wita, korban chek in di Ala Hostel Jalan Drupadi Basangkasa Seminyak, dimana di kamar berisikan 6 orang termasuk 2 teman korban.

Kemudian, korban menaruh tas gendong yang di dalamnya ada dompet berisikan Debit Card, Credit Card, Travel Card dan Driving Livense England. Kemudian korban keluar bersama temannya ke pantai.

Tidak lama kemudian korban ditelepon oleh ayahnya bahwa informasi dari bank ada transaksi besar melalui credit card sebanyak 13 kali, dengan total 22.765,42 ponsteling atau Rp414.222.970.

Kemudian korban langsung mengecek tas gendong dan ternyata credit card beserta Draving Licence England hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Kuta. Petugas Polsek Kuta yang mendapat informasi itu melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan pada 31 Oktober 2019 sekitar jam 22.00 Wita, tim opsnal mendapat informasi diduga pelaku berada di Vila De Bale Legian. Selanjutnya tim meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.(bro)

Baca Juga :  PT Vonis Bebas Harijanto Karjadi, Jaksa Kasasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *