Menganiaya, Dua Turis Kenya Dihukum Tujuh Bulan
(Dutabalinews.com),Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman masing-masing 7 bulan kurungan penjara terhadap dua turis asal Kenya yakni Ruth Berly A Tieno (22), dan Lorine Namelok Sale (22), karena menganiaya Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira, saat menikmati hiburan malam di Legian, Kuta, Badung.
Sidang yang diketuai Hakim Estard Oktavi di PN Denpasar, Kamis (2/1/2020) itu, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP, sesuai tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. “Kedua terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korban sehingga divonis masing-masing 7 bulan penjara,” kata hakim.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum I Nyoman Triarta Kurniawan yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman masing-masing 10 bulan kurungan penjara.
Usai mendengar putusan hakim itu, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu menyatakan menerima. Hal serupa juga disampaikan jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, penganiayaan itu terjadi pada 4 Agustus 2019, pukul 12.00 Wita saat korban ke tempat hiburan malam. Saat hendak kembali ke hotel berjalan kaki di Jalan Popies II, pada 5 Agustus 2019, pukul 02.00 Wita, korban dicegat terdakwa Ruth Berly A Tieno yang memegang kedua tangan korban dan mengatakan “Do you now Lionel, where’s him now?” yang artinya “kamu tau lionel?… dimana dia sekarang?” langsung dijawab “Lionel is Timor” yang artinya “Lionel di Timor.
Usai bertanya, terdakwa Ruth Berly tiba-tiba menarik tangan korban lalu membenturkan dahinya yang mengenai hidung korban. Kemudian memukul bibir korban dengan tangan kanan sebanyak 2 kali dan menjambak rambut korban hingga terjatuh.
Saat korban sudah tak berdaya, Lorine yang datang belakangan langsung memegang rambut korban menggunakan kedua tangannya lalu membenturkan kepala korban ke aspal. Saat kejadian, dua orang pegawai melerai aksi yang dilakukan Ruth dan Lorine. (bro)