Kejari Denpasar Tahan Dua Pelajar Terlibat Aborsi

(Dutabalinews.com),Kejaksaan Negeri Denpasar menahan dua pelaku kasus aborsi anak yakni LP (19) tahun dan pasangannya MA (18) selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan.

“Penahanan keduanya kami lakukan karena terjerat kasus aborsi anak. Setelah berkas dakwaan rampung, pelaku kami limpahkan ke PN Denpasar,” kata Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta di Denpasar, Jumat (3/1/2020) usai menerima pelimpahan tahap dua kasus itu dari kepolisian.

Kedua pelaku yang berstatus pelajar ini dijerat melanggar Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelum menggugurkan kandungannya, MA yang mengetahui terlambat menstruasi sejak April 2019, berniat untuk menggugurkan kandungannya karena tidak menginginkan kehamilan tersebut.

Terbesit keinginan sejoli ini untuk menggugurkan kandungannya, saat kedua pelaku yang berasal dari Banyuwangi ini berkunjung ke rumah temannya di daerah Canggu pada 6 Oktober 2019.

Karena perut MA sakit, lantas keduanya pulang. Saat di jalan, kedua pelaku berniat menggugurkan kandungan dengan cara menggeber motornya dan melintas di jalan berlubang dan ada polisi tidur. Saat perut korban sangat sakit inilah, MA yang telah kontraksi sempat dibawa ke klinik di Panjer, namun ditolak. Saat melintas di Jalan Kresek itulah, MA melahirkan bayi laki-laki.

Kemudian bayi laki-laki itu dibungkus dengan kain yang telah disiapkan dan saat hendak membuang bayi, ada dua orang warga (saksi) memergokinya. Kemudian, kedua pelaku diamankan warga dan bayi yang baru dilahirkan dilarikan ke RSUP Sanglah. “Dalam kasus ini, jaksa yang ditunjuk Heppy Maulia Ardani dan kami akan secepatnya melimpahkan ke PN Denpasar,” ucap Kasipidum. (bro)

Baca Juga :  Ramadhipa Tampil Gigih di IATC Jepang, Berhasil Finish di Posisi 4 di Balapan Pertama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *