Lakukan Ilegal Akses, Warga Bulgaria Divonis Delapan Bulan
(Dutabalinews.com),Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman 8 bulan penjara terhadap Stoyanov Georgi Ivanov (43 tahun) karena terbukti melakukan percobaan ilegal akses pada sejumlah ATM di objek wisata di Ubud, Gianyar.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Wayan Gede Rumega, di PN Denpasar, Kamis (9/1/2020) menyatakan, warga Bulgaria ini terbukti melakukan percobaan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 30 Ayat 2 jo Pasal 46 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucap hakim.
Vonis hakim itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya yang diwakili I Ketut Sujaya dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan, terdakwa Stoyanov Georgi Ivanov terekam kamera CCTV melakukan kejahatannya di ATM Restaurant Bebek Bengil di Jalan Hanoman, Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dan mesin ATM BNI Child Clothis dan Toys, Jalan Monkey Forest Ubud, Kabupaten Gianyar.
Sebelum ditangkap, berawal dari informasi tim patroli BNI pada 28 Aguatus 2019 yang menemukan adanya alat diduga skimming pada dua lokasi ATM itu. Kemudian, dilaporkan kepada petugas Ditreskrimsus Polda Bali.
Singkat cerita setelah melakukan penyelidikan, pada 31 Agustus 2019, petugas menangkap terdakwa di vila tempatnya tinggal di Seminyak, Kuta.
Adapun modus operandi pelaku membawa kamera tersembunyi dan hendak memasang kamera tersebut di dalam ATM. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 HP merk OPPO, Passport milik tersangka, 4 Hidden Camera dan 1 buah router. (bro)