Sidang Kasus Tanah, Gusti Rai Tantra Divonis Bebas

(Dutabalinews.com),Setelah menjalani persidangan berbulan-bulan, akhirnya Majelis Hakim PN Denpasar memutus hukuman bebas terhadap terdakwa I Gusti Rai Tantra dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (9/1/2020).

Sidang yang diketuai hakim I.G.N. Putra Atmaja didampingi hakim anggota I Wayan Kawisada dan Kimiarsa itu menilai surat gugatan tidak termasuk objek sesuai pasal 263 Ayat 1 KUHP dan ayat 2 KUHP, yang artinya pembuatan surat palsu atas hak tanah dari hasil pernikahan adiknya dengan seorang WNA tidak terbukti.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat,” kata hakim. Namun, vonis hakim itu, berbeda dari tuntutan jaksa Dewa Anom Rai dalam sidang sebelumnya yang menuntut selama 10 bulan.

Menurut jaksa, dilihat dari isi gugatan poin 9, poin 11 dan poin 13 pada surat gugatan itu sudah terbukti terdakwa melakukan pemalsuan surat. “Atas putusan hakim ini, saya masih pikir-pikir dan akan melapor kepada pimpinan dulu akan mengajukan kasasi atau apa nantinya,” ucap jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dalam persidangan menyatakan menerima karena putusan hakim sudah sesuai keadilan yang diharapkan. Atas perbuatan itu, terdakwa yang selama ini tidak ditahan, maka diputus hakim agar bebas dari segala tuntutan jaksa.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya, kasus ini berawal saat saksi korban Sveen (WNA) menikahi Ita Dewi pada tanggal 1 Meret 1997 lalu. Dewi merupakan saudara kandung terdakwa. Pada masa perkawinan, keduanya sepakat untuk memisahkan harta masing-masing sebagaimana dituangkan dalam surat perjanjian.

Setelah menikah, korban membeli tiga bidang tanah dengan uangnya sendiri. Tapi karena korban merupakan warga negara asing, sehingga menggunakan nama isterinya.

Setelah berumah tangga selama 14 tahun mereka akhirya bercerai. Sebelum bercerai, pada tanggal 31 Oktober 2011, di hadapan notaris, istri korban menghibahkan tanah-tanah yang dibeli yang sebelumnya menggunakan namanya kepada korban yang sudah menjadi warga negara Indonesia sejak tahun 2009.

Namun setelah tanah dihibahkan kepada korban, pada tanggal 31 Oktober 2013 terdakwa membuat surat gugatan perdata.
Inti dari surat gugatan itu menyatakan bahwa, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah milik keluarga dan gugatan itu pun akhirnya dikabulkan hingga ke tingkat PK (peninjuan kembali).

Baca Juga :  Komang Darmayasa Pimpin YLC Denpasar 

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata isi dari gugatan itu diduga palsu dan tidak benar peruntukannya sebagai bukti pada satu hal dan terdakwa telah memakai surat tersebut seolah benar dan tidak palsu

Faktanya, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah yang dibeli dengan menggunakan uang korban pada saat mereka masih berstatus suami istri. Jadi tanah itu bukan tanah milik keluarga dari terdakwa maupun mantan istri korban. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *