Gunakan Paspor Palsu, Warga Ethiopia Dituntut Dua Tahun

(Dutabalinews.com),Terbukti menggunakan dokumen perjalanan atau paspor palsu, terdakwa Abdoul Wahidou Compaore, asal Burkina Faso, Ethiopia dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (22/1/2020).

Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Fajar Said juga dituntut denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan tambahan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Terdakwa dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan tetapi diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan,” kata jaksa dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, I Wayan Gede Rumega itu.

Jaksa menjerat pria kelahirian, 28 April 1996 pemilik paspor A2296077 dari Burkina Faso itu melanggar Pasal 119 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak meghormati kedaulatan NKRI.

Dalam dakwaan dijelaskan kasus ini berawal saat terdakwa tiba di Indonesia pada 27 Juni 2019 rute dari Ethiopia tiba di Bandara Soekarno Hatta. Tujuan ke Jakarta bertemu sesorang bernama Adama (DPO) yang menjanjikannya sebuah pekerjaan di London.

Karena paspor dari warga Burkina Faso, Ethiopia kata Adama tidak bisa diterima di London, ia disarankan untuk membuat pasport palsu. Oleh Adama, ia dibuatkan paspor palsu berkebangsaan Mauritius lengkap dengan stempel keimigrasian. Dalam pembuatan paspor ini, dikatakannya dibantu oleh sesorang bernama Pablo (DPO).

“Untuk berangkat ke London, ia diminta harus melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali,” terang Jaksa. Selanjutnya pada 16 Juli 2019 terdakwa berangkat dari Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Emirates Airlines dengan rute penerbangan dari Denpasar-Dubai-London.

Namun saat transit di Dubai, diketahui oleh pihak Imigrasi negraa Uni Emirat Arab (UEA) bahwa paspor yang digunakannya palsu. Akhirnya oleh pemerintah UEA, ia dikembalikan ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 18 Juli 2019. Setelah melalui pemeriksaan Forensik Imigrasi, diketahui Paspor No.M147710 negara Mauritius yang dikantongi terdakwa adalah menggantikan dokumen asli data terdakwa ke dokumen lain atau dipalsukan.(bro)

Baca Juga :  Astra Motor Bali Gelar Regional Technical Skill Contest 2022, Okky dan Poenkky Singkirkan 900-an Peserta Kontes Mekanik dan Service Advisor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *