Pemilik 6,66 Gram Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Kadek Budiaya (24) dituntut hukuman selama 15 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (29/1/2020).

Di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pesek,SH,MH pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH yang diwakili Jaksa I Made Dipa Umbara,SH.

Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Dalam persidangan terungkap selama persidangan, terdakwa yang tinggal di Jalan Batur Denpasar itu ditangkap pada tanggal 22 Oktober 2019 sekira pukul 12.30 Wita. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti beru sabu sebanyak 19 paket yang setelah ditimbang beratnya adalah 6,66 gram.

“Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti yang ada padanya adalah sisa dari paketan yang sebelumnya sudah ditempelnya,” sebut Jaksa. Terdakwa juga mengaku, awalnya ada 28 paket. “Dari 28 paket itu, satu paket untuk terdakwa dan sisanya ditempelkan sesuai pesan Alit Komang alias Negeri (DPO),” tambahnya.

Terdakwa mengaku melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba karena dijanjikan akan diberi sepeda motor. Selain dijanjikan sepeda motor, terdakwa juga diberi satu pekat dan uang jasa tempelan sebesar Rp50 ribu.(bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *