Gunakan Ganja Cair Untuk Obat, Bule Amerika Dituntut 1 Tahun
(Dutabalinews.com),Terdakwa Britt Rodney Kennard (81) asal Amerika Serikat yang mengaku sering sakit-sakitan dan menggunakan ganja untuk penyembuhan penyakitnya, akhirnya menjalani tuntutan 1 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (30/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutarta dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Kawisada dengan anggota I.G.N. Putra Atmaja dan Kimiarsa menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair untuk dirinya sendiri sehingga memohon majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara,” kata jaksa dalam sidang.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang didampingi penerjemah Wayan Ana yang meminta kepada hakim mengampuni perbuatanya dan terdakwa ingin sembuh dari sakit leher bagian belakangnya sehingga minum obat terlarang itu. “Saya sama sekali tidak pernah melakukan tindak pidana dan saya ingin ke negara dan melanjutkan kehidupan saya,” kata terdakwa.
Setelah mendengar pembelaan atau pledoi terdakwa itu, hakim memutuskan sidang putusan pada 6 Februari 2020. Sebelumnya, terdakwa dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 1,80 gram.
Dimana pada 25 September 2019 sekira pukul 11.30 Wita terdakwa mendatangi Kantor Pos Indonesia di Jalan Raya Puputan Denpasar untuk mengambil sebuah paket barang kiriman dari Amerika Serikat.
Selanjutnya terdakwa mengambil da membawa barang berupa satu buah kardus warna coklat tertempel karal keluar dari Kantor Pos Cabang Renon.
Namun, begitu keluar terdakwa langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian Polda Bali. Ternyata di dalam kardus berisi empat buah ampul kaca berwarna bening berisi cairan berwarna kuning jenis Tetrahydrocannabinol (THC) dan dua buah alat isap.
Sutarta mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan barang bukti berupa cairan warna kuning tersebut adalah benar mengandung sediaan ganja. Hal itu terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan barang bukti berupa cairan warna kuning/urine tidak mengandung bahan arkotika dan/atau psikotropika.(bro)
