Bawa 958 Gram Sabu-Sabu, Dua WN Thailand Dituntut 19 Tahun
(Dutabalinews.com),Dua wanita Thailand yakni Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27) yang kedapatan membawa 958 gram sabu sabu dituntut hukuman masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 5 bulan kurungan penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (3/2/2020).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sobandi itu, Jaksa Penuntut Umum I Made Santiawan menyatakan terdakwa melawan hukum mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkortika yang dibawanya dari Thailand ke Pulau Bali.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 Ayat 2 jounto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata jaksa.
Tuntutan cukup tinggi kepada kedua terdakwa itu, karena tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia yang gencar memberantas peredaran narkotika di tanah air. Kasarin Khamkhao yang berprofesi sebagai penyedia jasa sewa motor dan Sanicha Maneetes yang merupakan seorang cleaning service di negaranya itu tidak mengajukan esepsi dalam sidang yang didampingi kuasa hukumnya Made Suardika itu.
Penangkapan kedua terdakwa dilakukan petugas Bea Cukai Ngurah Rai, pada 13 Oktober 2019, saat datang ke Bali sebagai penumpang pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar, yang tiba pukul 01.30 Wita.
Petugas mencurigai keduanya saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Kasarin Khamkhao dan SM kemudian diperiksa barang bawaannya melalui X-Ray yang dilanjutkan dengan pemeriksaan body search secara terpisah oleh petugas.
Hasil pemeriksaan tersebut, kata Himawan, keduanya kedapatan menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul berwarna coklat berisi bubuk berwarna putih dengan modus body concealment dan penyembunyian dalam barang bawaan penumpang.
Untuk tersangka Kasarin Khamkhao kedapatan menyembunyikan 1 bungkusan coklat tersebut pada celana dalam yabg dilakainya. Sedangkan, tersangka Sanicha Maneetes kedapatan memiliki 2 bungkus serupa yang disimpan di celana dalam pada barang bawaannya.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah. Hasil uji laboratoritum menunjukkan bahwa semua bungkusan tersebut positif mengandung sediaan Narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 958 gram (brutto). (bro)