Kurir Setengah Kilogram Sabu-sabu Jaringan Aceh Divonis 15 Tahun

(Dutabalinews.com),Supriadi (38 tahun) seorang kurir narkoba jaringan Bali-Aceh yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat hampir setengah kilogram, diganjar hukuman 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

“Terdakwa melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan narkotika golongan I mencapai 496,93 gram netto,” kata hakim yang diketuai I.A. Adnya Dewi di PN Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Hakim menilai pria yang bekerja sebagai petani di kampungnya Loksmawe Aceh itu bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas segala peredaran narkoba,” kata hakim dalam sidang.

Vonis hakim itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai yang diwakili Dipa Umbara dalam sidang sebelumnya yang menuntut dituntut hukuman 17 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun.
Mendengar putusan hakim itu, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan terdakwa diperintahkan rekannya Don (DPO) melalui telepon untuk mengirim sabu-sabu ke Bali yang telah dipacking di dalam sandal kulit pada 17 Agustus 2019, pukul 20.00 WIB, yang nantinya diserahkan kepada Coy yang ada di Bali pada 18 Agustus 2019.

Terdakwa yang menyetujui perintah Doni diberikan tiket pesawat dan sejumlah uang tunai sebagai upah. Berangkat dari Medan pada 18 Agustus 2019, pukul 09.00 Wita dengan tujuan Denpasar.

Saat tiba di Bali, terdakwa langsung menghubungi Coy untuk datang ke hotel tempatnya menginap.
Namun saat itu ada yang mengetuk pintu hotel terdakwa menginap. Betapa kagetnya terdakwa karena yang datang adalah petugas BNN Provinsi Bali. (bro)

Baca Juga :  Pdt. Jonathan: Penting Punya Hati Sosial Hadapi Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *