Pesta Narkoba, Pasangan Sejoli Dituntut Tiga Tahun

(Dutabalinews.com), Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menuntut pasangan Rita Mulyati dan Restu Wijaksono masing-masing 3 tahun karena pesta narkoba dan menyalahgunakan narkoba di kamar kosnya.

Dalam sidang yang diketuai hakim Wayan Gede Rumega,SH.MH, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (5/2/2020) itu, Jaksa Ni Komang Swastini menuntut keduanya melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan kedua terdakwa bersalah turut serta menyalahgunakan narkoba bagi diri sendiri,” kata jaksa.

Dalam dakwaan jaksa menerangkan, kedua terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar di dalam kamar kos Jalan Pulau Demak, Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 23.00 Wita

Sejoli yang usai nyabu ini, langsung grlagapan saat digerebek petugas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening (sabu) dengan berat bersih 0,28 gram di atas rak tv. Barang tersebut dibeli kedua tersangka seharga Rp900 ribu dengan cara patungan dari seseorang bernama Dwi. (bro)

Baca Juga :  Buat Berita Tanpa Konfirmasi, Kuasa Hukum Dino Ancam Lapor ke Dewan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *