​Gubernur Bali Ajukan Standar Kesehatan, Kepariwisataan dan Kebudayaan Bali

(Dutabalinews.com), Gubernur Bali Wayan Koster, memberikan penjelasan tiga ranperda dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (12/2/2020). 
Ketiga ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Gubernur mengatakan pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut berkaitan dengan pelaksanaan visi pembangunan provinsi Bali sebagaimana tercantum dalam rancangan pembangunan jangka menengah semesta berencana tahun 2018-2023 yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era Baru. 

Hal itu untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, mewujudkan kehidupan krama Bali yang bahagia sekala niskala. Menata secara fundamental dan komrpehensif pembangunan Bali yang mencakup 3 aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan.

Dijelaskan berbagai Perda dan Pergub telah disusun sebagai cara untuk mencapai visi tersebut, baik yang telah diundangkan maupun dalam proses finalisasi. Gubernur Koster mengharapkan pimpinan dan anggota dewan, punya persepsi yang sama dalam konteks implementasi visi pembangunan daerah Bali. 

“Produk hukum yang dibuat tidaklah berdiri sendiri, bukan regulasi parsial tapi regulasi menyeluruh, kait-mengkait secara fundamental dan komprehensif untuk mewujudkan visi Nangun sat kerthi loka Bali. Apa yang sudah dan akan dijalankan merupakan bagian dari kerangka hukum dan visi pembangunan Bali,” jelasnya.

Ranperda tentang Penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali terdiri 12 bab dan 74 pasal. Ranperda tentang Standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali ada 15 bab dan 41 pasal, sedangkan Ranperda Penyenggaraan kesehatan ada 18 bab dan 19 pasal. Materi ini sudah dipersiapkan secara serius, oleh satu tim yang betul-betul bisa memahami visi dan misi gubernur. 

Ranperda Pemajuan Kebudayaan merupakan bagian dari pengaturan terkait undang-undang tentang pemajuan kebudayaan, dengan beberapa dimensi baru yang diatur. Yakni budaya sebagai sumber nilai-nilai kehidupan, budaya sebagai produk atau karya seni, dan budaya sebagai suatu industri berbasis pengembangan ekonomi kerakyatan. Lebih dari itu, menjadikan budaya sebagai hulu pembangunan, mainstream pembangunan di Bali. 

“Untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan kepariwisataan di Bali, kita akan tata pariwisata di Bali. Berbagai masalah kepariwisataan mulai dari sampah sampai tata kelola kepariwisataan yang kurang beres.  Macam-macam kasus parsial yang terjadi harus ditangani secara menyeluruh, bukan sporadis. Masalah diselesaikan dengan konsep. Memperkuat pariwisata berbasis budaya dengan tata kelolanya, dengan lebih baik. Berdaya saing, baik di Indonesia maupun internasional,” ujar Koster. Terkait 10 destinasi baru yang dicanangkan, dikatakan Bali masih lebih unggul karena punya kelebihan yang tidak dimiliki daerah lain. 

Terkait Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, mengatur RS pemerintah, kabupaten hingga swasta. Ada tenaga medis, sarana dan prasarana akan diintegrasikan dalam satu sistem yang dinamakan layanan  kesehatan berbasis kecamatan. Dengan dilengkapi aplikasi.

“RS Swasta tidak bisa berjalan dengan semaunya sendiri. Harus ikut dalam satu sistem yang kita punya dan terintegrasi seluruh Bali. Sehingga semuanya punya standar dan sistem yang sama untuk memberikan pelayanan  kesehatan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama berjanji akan menyelesaikan ketiga ranperda itu dalam waktu satu setengah bulan. Ada 3 Perda yang sudah diundangkan dan 7 Ranperda, ada 16 Pergub sudah diundangkan, sedangkan 7 Ranpergub masih menunggu giliran. Total ada 33 kebijakan yang akan dicanangkan. “Kebijakan yang belum maksimal akan kita genjot terus,” jelasnya. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *