Selundupkan 2.756 Gram Sabu-sabu, Dua Warga India Dituntut 20 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Terdakwa Manjeet Singh (23) dan Harvinder Singh (26), dua warga India yang menyelundupkan 2.756 gram sabu-sabu dari negaranya ke Bali dan menyimpannya di dalam kamar hotel tempatnya menginap dituntut hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan oleh jaksa dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (13/2/2020).
Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Pasek itu menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 2 jounto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Perbuatan terdakwa melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan I melebihi lima gram,” kata jaksa.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang Senin (24/2/2020). Penangkapan keduanya, berdasarkan dari info masyarakat bahwa di Hotel Jl. Pratama Kuta Selatan akan terjadi transaksi N
narkotika yang dilakukan oleh warga India.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi. Pada Selasa tanggal 3 September 2019 sekira pukul 10.30 Wita, petugas melihat yang bersangkutan berada di hotel, lalu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Di kamar mereka menginap, petugas menemukan satu paket yang berisi kristal bening sabu-sabu.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Jakarta dan dibawa ke Bali untuk diberikan kepada seseorang. Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka mendapat upah masing-masing 10 juta rupee. (bro)