Kejari Denpasar Tahan Dua Pemilik 5.977 Pil Ekstasi
(Dutabalinews.com),Kejari Denpasar menahan dua tersangka pemilik 5.977 butir pil ekstasi bernama Darma Astika (34) dan Nata (33) usai dilimpahkan oleh Mabes Polri ke korps Adhyaksa itu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta di Denpasar, Rabu (26/2/2020) menuturkan, setelah proses pelimpahan selesai, keduanya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan untuk menjalani masa penahan jaksa selama 20 hari. “Usai dakwaan disusun, berkas langsung kami kirim ke pengadilan untuk menentukan jadwal sidang,” kata Eka.
Terkait acara pemeriksaan yang dilimpahkan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, menurut Eka sudah lengkap. “Kedua tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kerobokan,” jelasnya.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam menangani perkara ini yakni I Made Lovi Pusnawan dan Ni Luh Wayan Adhi Antari.
Sesuai berkas acara, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Disebutkan dalam berkas, kasus yang menyeret keduanya bermula ketika petugas menemukan sebuah kotak paket JNE di ruang X-Ray kargo Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Di dalam kotak berwarna coklat tersebut ditemukan tiga kantong plastik masing-masing berisi ekstasi yang jumlah totalnya mencapai 5.977 butir.
Aparat kepolisian dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan control delivery (penyerahan dibawah pengawasan) ke Provinsi Bali. Salah satu tersangka yakni Darma Astika ditangkap usai mengambil paket di areal parkir kantor JNE, Jalan Danau Poso, Denpasar, Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 22.25 Wita. “Dari hasil pengembangan, Nata juga ditangkap saat berada di Jalan Rajawali nomor 14, Desa Dauh Peken, Tabanan, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 22.25 Wita. (bro)
