Global

Pembunuhan di Kreneng, Rudianto Divonis 16 Tahun

(Dutabalinews.com),Rudianto (39) yang membunuh istri sirinya Halimah, di dekat pasar Kreneng Denpasar diganjar hukuman 16 tahun penjara.

Terdakwa asal Sampang, Madura ini langsung tertunduk saat hakim memvonis bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP. “Terdakwa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Halimah,” kata hakim Made Padek di PN Denpasar, Kamis (13/2/2020).

Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Santiawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 20 tahun penjara. Pembunuhan berawal dari ditemukannya percakapan pribadi antara korban Halimah yang merupakan istri siri terdakwa dengan Wwn di media sosial.

Terdakwa menduga korban Halimah berselingkuh hingga membuatnya sakit hati lalu membeli pisau di Pasar Kebang Surabaya, Jawa Timur seharga Rp45 ribu.

Setelah membeli pisau, Selasa (14/10/2019) sekitar pukul 02.30 Wita, Rudianto berangkat dari Surabaya mengendarai sepeda motor menuju Bali. Dalam perjalanan terdakwa menghubungi korban dan keduanya sepakat bertemu di kos korban.

Namun tak berselang lama, korban menghubungi dan membatalkan untuk bertemu dengan terdakwa di kosnya dan meminta untuk bertemu di Pasar Kreneng.

Atas kesepakatan, terdakwa dan korban akhirnya bertemu di Jalan Lely, Kreneng, Denpasar Timur, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.

Setelah bertemu, Rudianto bertanya di mana kosnya? dan dijawab oleh korban “Sudah kamu pulang, jangan urusin saya”. Terdakwa lalu berkata “jangan begitu kamu. Saya cuman tanya di mana tempat kos kamu, kalau sudah punya suami bilang terus terang dan dijawab oleh korban “suami suami matamu” sahut korban dalam dakwaan.

Terdakwa kemudian mengambil handphone di saku celananya dan menunjukkan screenshot percakapan dengan seseorang bernama Wwn, namun korban tidak menjawab.

Terdakwa lalu berkata “kalau kamu tidak jawab berarti kamu salah, kalau nggak jawab berarti kamu mati sekarang”. Usai berkata, Rudianto mengambil pisau di bawah jok motor yang dipersiapkan dari Surabaya.

Melihat itu, korban berusaha merebut pisau tersebut sambil berkata “kamu saja mati duluan” namun terdakwa langsung menusuk ke perut kiri korban sambil berkata “kamu mati duluan” sembari mengayunkan pisau berkali-kali ke tubuh korban. Halimah kemudian berlari namun terjatuh tertelungkup. Terdakwa yang sudah kalap kembali menikam punggung korban hingga akhirnya korban meninggal di TKP. (bro)

Berikan Komentar