Lakukan Skimming, Warga Bulgaria dan Rusia Segera Diadili
(Dutabalinews.com),Akibat memasang alat skimming dengan menggunakan kamera CCTV pada lokasi tap cash e-money ATM BNI, di Canggu, dua warga Bulgaria yakni Metodi Angelov Nikolov (39 tahun), Yanko Naydenov Borison (34 tahun) dan seorang warga Rusia Ekaterina Sergeeva (35 tahun) segera diadili Kejaksaan usai dilimpahkan pihak kepolisian.
Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (17/3/2020) membenarkan, kejaksaan menerima pelimpahan 3 warga asing itu dan saat ini sudah ditahan di LP Kerobokan selama 20 hari ke depan. “Ketiga tersangka sudah kami tahan dan segera dilimpahkan ke PN Denpasar, untuk disidangkan,” ucap Eka.
Untuk jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini dalam persidangan nanti di antaranya Dipa Umbara dan Heru. Sebelumnya, tersangka Metodi ditangkap Anggota Subdit V (siber) dan CTOC Polda Bali, saat hendak memasang alat skimming di Canggu, Badung, pada 17 Januari 2020.
Penangkapan tersangka Metodi ini karena maraknya laporan skimming di Bali sehingga Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali melakukan investigasi di Canggu.
Dari hasil penggeledahan petugas di dalam mobil tersangka Metodi ditemukan 3 alat skimming yang telah berisi kamera.
Modusnya tersangka mengambil data magnetik kartu ATM korbannya dengan alat router, biasanya mereka mengambil data di seputaran itu dengan menggunakan komputer atau laptop.
Selanjutnya dari pengembangan kasus tersangka Metodi, petugas mengamankan satu komplotan lain bernama Yanko Naydenov di sebuah vila di Seminyak bersama teman wanitanya Ekaterina Sergeeva.(bro)