Dugaan Gratifikasi, Kejati Bali Periksa Mantan Kepala BPN Denpasar

(Dutabalinews.com)Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa TN yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, terkait dugaan kasus gratifikasi saat dirinya menjabat di Pulau Bali.

Aspidsus Kejati Bali I Nyoman Sucitrawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (19/3/2020) membenarkan TN diperiksa oleh tim jaksa Pidsus Kejati Bali. “Ya, hari ini kami masih periksa pak Tri,” katanya singkat.

Sementara itu, A.Luga Harlianto H, SH., M.Hum. mengatakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ini terkait dengan tugas dan kewenangan sebagai Kepala BPN Denpasar. “Penyidik menyampaikan tersangka kooperaktif dalam memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Bali,” ucapnya.

Untuk pemanggilan pertama TN sebagai tersangka gratifikasi sejak tahun 2007-2013 sebagai Kepala BPN Kota Denpasar. Menurutnya ada 24 pertanyaan yang diajukan kepada TN dan dijawab dengan sangat kooperatif oleh yang bersangkutan.

Sementara, penasehat hukum TN, Hasibuan mengatakan kliennya diperiksa masih sebatas mendengarkan pemeriksaan penyidik serta mendalami apa materi pokoknya. “Kami punya keyakinan sekarang setelah ini diperiksa tahap demi tahap kejaksaan akan mengeluarkan SP3,” katanya.

Awalnya penyelidik mulai membuka kasus ini berdasar laporan PPATK yang tidak hanya sekadar gratifikasi. Tim juga menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.

Dimana salah satu aliran dana yang sempat singgah ke rekening tersangka berasal dari mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta sebesar Rp10 miliar. Namun tersangka mengaku itu pinjaman dan telah mengembalikan tanpa bunga dan tempo pengembalian.(bro)

Baca Juga :  Gandeng PMI, Astra Motor Bali Gelar Donor Darah Meriahkan Lebaran 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *