Menipu, Warga Inggris Dan Jerman Dituntut Dua Tahun

(Dutabalinews.com),Martin Paul Lindsey Clark warga Inggris dan Richard Oliver Wellershoff asal Jerman dituntut masing-masing hukuman 2 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (19/3/2020).

Kepada Majelis Hakim yang diketuai Wayan Gede Rumega, jaksa Made Lovi Pusnawan mengatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP jounto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua penuntut umum. “Terdakwa bersalah melakukan tidak pidana baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta penipuan,” kata jaksa

Mendegar tuntutan itu, penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi pada persidangan Jumat (20/3/2020) secara tertulis.

Awal mula kejadian itu, terdakwa Martin Paul memasang iklan properti di salah satu tabloid pada tahun 2015, kemudian korban Alfredo Pollo yang melihat informasi itu, tertarik dan menelepon Martin.

Kemudian terdakwa menawarkan vila di kawasan Jalan Danau Tamblingan, Sanur, yang saat itu masih dalam proses pengerjaan. Singkat cerita terdakwa Martin Paul Lindsey Clark mengajak terdakwa Richard Oliver bertemu korban Alfredo Polo di Kafe Batu Jimbaran Sanur.

Dalam pertemuan itu, kedua terdakwa meyakinkan korban mau membeli atau menyewa properti The Kasari-Luxury Villa Sanur selama 30 tahun dengan opsi perpanjangan selama 20 tahun dengan harga 418.000 dolar Amerika atau Rp5,5 miliar lebih.

Karena korban tertarik, lantas mentransfer uang Rp5,5 miliar secara bertahap, dimana korban mengirim uang sebanyak lima kali sejak Agustus 2015 hingga Juni 2016 yang ke rekening Richard Oliver Wellershoff.

Namun, saat korban mendatangi lokasi pekerjaan The Kasari-Luxury Villa Sanur tidak sesuai iklan dan yang dikatakan kedua terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian.
Setelah ditelusuri oleh korban dan bertanya kepada arsitek, nilai bangunan hanya menghabiskan Rp777,2 juta. (bro)

Baca Juga :  Kejati Bali Tutup Kasus Pelaku Dugaan Gratifikasi yang Tewas Bunuh Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *