Global

Lakukan Pengeroyokan, Dua Jagoan Jalanan Dilimpahkan Ke Kejari Denpasar

(Dutabalinews.com),Karena merasa dirinya jagoan, tersangka I Putu Budiawan Permana Putra (19) dan Gusti Made Wartawan (20) yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban Andre pengendara motor di Jalan Raya Gatsu Tengah dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (22/4/2020).

Dua Pendekar jalanan ini, saat dilimpahkan kepolisian disangkakan melanggar 170 Ayat 2 ke-1 KUHP karena mengakibatkan korban Andre mengalami luka pelipis dan lecet yang mengeluarkan darah.

Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta membenarkan kedua pemuda ini telah dilimpahkan siang tadi dan dititip di Rutan Kepolisian selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka segera dilimpahkan ke PN setelah berkasnya rampung. Keduanya ini disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Andre,” ucap Eka.

Jaksa yang ditunjuk menangani perkara hingga persidangan di PN Denpasar yakni Dipa Umbara dan Dewa Wira. Dalam resume berkas tahap dua tersangka dan barang bukti yang diterima Kejari Denpasar, aksi kekerasan dilakukan keduanya pada 26 Februari 2020. Awalnya korban yang melintas di Jalan Gatsu Tengah bersama kekasihnya Risky Maharani serempet tersangka Putu Budiawan Permana secara zigzag.

Korban yang tak terima dengan perbuatan tersangka, lantas menegur tersangka dengan bekata “Adeng-adeng Gus (pelan-pelan Gus)”. Saat mengatakan kata-kata itu, dari arah belakang motor korban datang tersangka Gusti Made Wartawan yang merupakan teman Budiawan justru tidak terima dengan ucapan korban.

Dan tersangka Made Wartawa justru menantang balik korban untuk berkelahi di TKP dan berkata “Tuwun Ci (turun kamu)”. Korban sempat meminta maaf kepada kedua pelaku, namun justru dikeroyok dan dijadikan samsak hingga babak belur. (bro)

Baca Juga :   Klien Pemasyarakatan Bapas Denpasar Diberi Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar

Berikan Komentar