Global

Menganiaya, Atlet Judo Dituntut Hukuman Dua Bulan

(Dutabalinews.com),Prana Yoga Yudara (19) seorang atlet judo yang didudukkan di meja hijau karena melakukan penganiayaan ringan terhadap I Wayan Dirga Adigraha dituntut hukuman 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/5/2020) itu terlihat terdakwa tidak disidangkan secara online di lapas atau rutan kepolisian seperti tahanan lainnya, karena pada sidang sebelumnya hakim pimpinan Ketut Kimiarsa mengabulkan permohonan terdakwa menjadi pengalihan tahanan kota dalam sidang sebelumnya.

“Perbuatan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” ucap jaksa usai membacakan amar tuntutan.

Pertimbangan jaksa menuntut terdakwa selama 2 bulan kurungan penjara ini, karena dinilai perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban I Wayan Dirga Adigraha mengalami luka yang tidak menimbulkan penyakit.

Mendengar tuntutan jaksa itu, salah satu tim kuasa hukum terdakwa I Nyoman Yudara menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang Selasa (12/5/2020).

“Kami akan akan mengajukan pembelaan minggu depan, mengingat klien kami tidak bersalah,” ucap Yudara singkat.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan kejadian berawal saat terdakwa bersama kekasihnya, saksi Ni Putu Rias PA lagi jalan areal Jogging Track, desa wisata Kertalangu, Dentim pada 17 Juni 2019 pukul 17.00 Wita.

Dalam perjalanan mereka berpapasan dengan saksi korban I Wayan Dirga Adigraha. Selanjutnya korban memandangi saksi Ni Putu Rias yang berjalan bersama terdakwa.
“Ape ci,” demikian terdakwa menegur korban yang artinya “apa kamu” tertulis dalam dakwaan. Selanjutnya keduanya saling dorong dan terdakwa memiting leher korban.

“Saat terdakwa merangkul korban, lalu memukul dengan tangan kanan mengenai pelipis korban,” sebut Jaksa dari Kejari Denpasar. Setelah keduanya dilerai warga, korban berlari ke toilet untuk membersihkan luka. Korban yang tidak terima, menghubungi ibunya dan lanjut melapor ke Polsek Denpasar Timur.
Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara No.VER/32/VI/2019 adanya luka terbuka pada bagian pelipis alis sebelah kanan.(bro)

Berikan Komentar