Bunuh Bos Toko Bangunan, Sakim Dihukum 13 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Terdakwa Sakim Fadillah (39) pria yang tega membunuh ibu bos toko bangunan bernama Senawati Candra, karena sakit hati, diganjar hukuman 13 tahun penjara dalam sidang teleconference di Denpasar, Selasa (19/5/2020).
Sidang yang dipimpin hakim I Made Pasek itu, terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. “Terdakwa bersalah merampas nyawa orang lain dan diganjar hukuman 13 tahun penjara,” ucap hakim.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian pula jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, kasus yang sempat membuat heboh warga tersebut terjadi pada 5 Februari 2020, pukul 11.30 Wita di Jalan A Yani Utara, Gang Merpati Nomor 1 Banjar Gita Bhuana Denpasar Utara.
Kejadiannya berawal saat terdakwa berkunjung ke rumah korban menemui anak korban, Andi Cahyadi untuk bermain gantangan ayam di Jalan Salia, Denpasar. Usai bermain gantangan ayam, terdakwa berkata kepada saksi Andi Cahyadi ngin pulang ke kos dengan maksud untuk sholat.
Namun sebelum terdakwa pulang ke tempat kosnya di Jalan Pulau Salawati, saksi Andi Cahyadi berkata untuk mengambil helm di rumahnya. Sampai di rumah, saksi Andi Cahyadi meminta izin kepada terdakwa untuk membeli rokok.
Pada saat saksi Andi Cahyadi dan anaknya pergi membeli rokok, terdakwa teringat dengan perkataan saksi korban yang pernah mencaci makinya. “Mengingat korban terdakwa pernah dicaci maki oleh korban, terdakwa lalu masuk ke dalam pekarangan rumah,” sebut Jaksa dalam dakwaannya.
Saat masuk ke dalam rumah, terdakwa mengambil sebuah batu yang ada di samping pintu gerbang dan mendekati korban yang saat itu sedang duduk di teras rumah. Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung memukul kepala korban dengan batu yang dipegangnya sebanyak 1 kali hingga batu patah menjadi dua.
Mendapat serangan itu korban pun langsung masuk ke dalam rumah. Melihat korban masuk ke dalam rumah, terdakwa kembali mengambil batu yang ada di samping pintu dan masuk mengejar korban.
Setelah masuk ke dalam rumah, terdakwa mencari korban dan menemukan korban berbaring di pinggir tempat tidur dengan posisi miring menghadap tembok. Melihat itu, terdakwa langsung mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan batu hingga batu itu patah jadi dua.
Tak sampai disitu,terdakwa pun lalu menjambak rambut korban dan mengambil sebuah botol yang mirip dengan botol parfum dan kemudian dipukul kan ke kepala korban berkali-kali. Belum puas juga, terdakwa kembali mengambil patahan batu dan menghajar kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bergerak.
Setelah melancarkan aksinya, terdakwa mengambil batu serta botol yang mirip botol parfum dan mencucinya lalu membuangnya di pekarangan rumah sebelah timur.
Tidak lama kemudian saksi Andi Cahyadi bersama anaknya kembali dari warung usai membeli rokok. Belum sempat Andi Cahyadi masuk ke dalam rumah, terdakwa sudah meminta kepada saksi untuk mengantarkan ke tempat kosnya.
Sampai di tempat kosnya, terdakwa langsung mandi berganti baju dan kembali mengajak saksi Andi Cahyadi ke tempat gantangan ayam. Namun, dalam perjalanan saksi Andi Cahyadi dihubungi adiknya bahwa ibunya di kamar dalam keadaan berdarah-darah.
Andi Cahyadi pun akhirnya pulang ke rumah dengan mengajak serta terdakwa. Sampai di rumah, saksi Andi Cahyadi langsung masuk ke dalam mengajak serta terdakwa. Saksi Andi Cahyadi sempat meminta bantuan terdakwa untuk membalikkan tubuh korban.(bro)