Global

Simpan Kokain, Bule Prancis Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Akibat memiliki, menyimpan, menguasai paket narkoba jenis kokain, warga asal Prancis bernama Olivier Jover (47) dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang teleconference di PN Denpasar, Selasa (19/5/2020).

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram,” kata Jaksa Penuntut Umum Cokorda Intan Merlany Dewie itu.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Wayan Gede Rumega itu terdakwa yang bekerja sebagai kru kapal di negaranya itu dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan informasi, warga Prancis ini diamankan setelah dilakukannya control delivery terhadap sebuah paket kiriman pos asal Orleans, Prancis dengan nomor karal LS005863674FR diketahui dikirimkan oleh pengirim bertuliskan S. A. Holmann yang ditujukan ke alamat atas nama WS di Canggu, Badung.

Kemudian, pada 15 Oktober 2019, petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang melakukan pengawasan di Kantor Pos Indonesia Lalu Bea atas seluruh pengiriman paket internasional tujuan Bali mencurigai hasil pencitraan X-Ray terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan ke alamat Jalan Pura Wates Nomor 22, Canggu, Badung.

Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan serbuk putih dalam paket. Temuan tersebut diuji kandungannya di laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai.

Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa benar serbuk putih tersebut positif mengandung sediaan Narkotika jenis Kokain dengan berat total 22,57 gram netto.

Atas temuan tersebut, petugas yang berupaya untuk menjaring pemilik barang melakukan control delivery keesokan harinya ke lokasi tujuan paket. Namun saat pengantaran dilakukan, alamat yang tertera pada karal paket tidak ditemukan. Petugas mencoba menghubungi nomor kontak yang juga tertera dan berhasil terhubung.

Selanjutnya petugas berhasil menghubungi nomor kontak yang tertera pada karal paket yang dijawab oleh seorang WNA. Petugas dan WNA tersebut menyepakati untuk mengubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong.

Namun, kesepakatan pengantaran kembali diubah ke SPBU Pererenan. Setelah ditunggu, serahterima dilakukan oleh petugas ke yang bersangkutan. Tak lama, tersangka langsung diamankan petugas dan dimintai keterangan atas keterkaitan dirinya dengan kokain yang tersimpan dalam paket tersebut.(bro)

Berikan Komentar