Warga Hongkong Bawa Tiga Kilogram Sabu Divonis 20 Tahun
(Dutabalinews.com), Ho Ping Kwong (43) warga Hongkong yang terbukti membawa sabu seberat 3 kg, diganjar hukuman 20 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (19/5/2020).
Sidang berlangsung online yang diketuai majelis hakim I Wayan Gede Rumega itu, sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa terbukti bersalah menguasai narkotika sehingga divonis selama 20 tahun penjara,” kata Hakim.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum menyatakan menerima putusan hakim dalam sidang. Sedangkan, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Terdakwa diketahui datang dengan maskapai penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar pada 4 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 WITA.
Saat dilakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.060 gram brutto yang diduga sediaan Narkotika jenis Methampetamine yang disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.(bro)