Global

Menganiaya Wanita Dalam Kolam, Sergey Dituntut Dua Tahun

(Dutabalinews.com),Akibat melakukan penganiayaan terhadap Yulia Kautina di dalam kolam renang, terdakwa Sergey Volokotin (31 tahun) pria asal Rusia akhirnya dituntut hukuman 2 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam sidang secara virtual di PN Denpasar, Kamis (28/5/2020).

Dalam sidang diketuai hakim Wayan Gede Rumega itu, Jaksa Penuntut Umum A.A Made Suarja Teja Buana itu menuntut tenaga mekanik itu melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP. “Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” ucap jaksa dalam sidang.

Berawal pada 6 Febuari 2020, saksi korban Yulia Kautina bersama teman Evgeniy berangkat dari kos dengan mengendarai sepeda motor menuju cafe di Petitenget, Kerobokan. Saat itu juga terjadi chat antara saksi korban Yulia dengan terdakwa. Sekitar jam 00.50 pada Jumat, 7 Februari 2020 terdakwa menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor yang berencana mengantar korban pulang ke kosnya.

Singkat cerita, dalam perjalanan dari kafe terdakwa menawarkan kepada korban untuk minum di rumah terdakwa di Perumahan Pasraman. Korban pun menyetujui tawaran tersebut, dan saat tiba rumah terdakwa itulah terdakwa mengajak minum di pinggir kolam renang. Setelah itu, terdakwa mengajak korban berenang.

Namun, karena korban menolak ajakan terdakwa, membuatnya marah dan menceburkannya ke dalam kolam. Lantas menjambak rambut korban dan membenturkan dahi korban ke pinggir koram renang. Akibat perbuatan terdakwa ini, korban mengalami luka lecet dan lebam dan melaporkan kejadian itu ke polisi.(bro)

Baca Juga :   Melalui GEBRAK Masker Ny. Putri Koster Ajak Seluruh Kader PKK Wujudkan Bali Bebas Covid-19

Berikan Komentar