Global

Edarkan 30 Kg Ganja, Pelatih Surfing Dituntut 20 Tahun

(Dutabalinews.com),Criswandy Ambarita (28), seorang pelatih surfing di Bali yang menjadi perantara jual beli atau pengedar 30 kg ganja, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara dalam sidang online di PN Denpasar, Selasa (2/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wujaua, SH dalam sidang yang diketuai hakim Putu Gede Noviarta itu, menjerat terdakwa yang merupakan kurir lintas pulau ini dengan pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa telah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya melebihi 1 gram,” ucap Eddy dalan sidang.

Penangkapan terdakwa ini usai menerima pengiriman paket ganja dari Aceh ke Bali dengan berat 30,39 kilogram bruto hasil pengungkapan BNNP Bali. Disebutkan terdakwa diamankan saat mengambil paket tersebut dari kantor jasa pengiriman barang di seputaran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung.

Awalnya, pihak BNNP Bali mendapat informasi ada pengiriman paket ganja dari Medan, Sumatera Utara ke Bali melalui kantor jasa pengiriman barang. Berbekal informasi dan tanggal paket kiriman datang, petugas melakukan penyanggongan di seputaran kantor ekspedisi, Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.

Tak berselang lama, pelaku datang mengendarai mobil untuk mengambil paket. Paket kardus besar yang dibawa tersangka didalamnya berisi 25 plastik warna merah dan 25 plastik warna coklat berisikan daun ganja.(bro)

Baca Juga :   Pebalap AHRT Berjuang Pertahankan Tren Berkibarnya Bendera Merah Putih di ARRC Sepang

Berikan Komentar